Di
kalangan guru muncul beragam penafsiran tentang ketentuan jam kerja
pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi
tugas-tugas guru. Perkembangan berikutnya mulai serius setelah terdeteksi adanya
penafsiran-penafsiran yang TIDAK TEPAT, baik yang diungkapkan secara lisan
maupun tertulis.
Sumber Rujukan Apa yang perlu kita Cermati ???
Sebagai
bahan rujukan kita dalam diskusi ini adalah 4 (empat) peraturan
perundang-undangan dan 1 (satu) pedoman, yaitu ; (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, (3)
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas`Satuan Pendidikan, (4) Kepres RI Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
karyawan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas.
Hal Penting apa saja yang perlu di kaji dari
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN ???
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN ???
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
- Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- ineningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal Penting apa saja yang perlu dicermati dari
PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup
kegiatan pokok :
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing dan melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
(2) Beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memnuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan
pemerintah atau pemerintah daerah.
PENJELASAN ATAS PP RI NO 74 TAHUN 2008
Pasal 52 ayat (2)
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan
beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru
untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1
(satu) minggu.
Hal Penting Apa yang harus di cermati dari
PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS
SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
- Beban kerja guru paling sedikit ditetapan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
peraturan menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Hal penting apa yang perlu dicermati dari :
PEDOMAN PELAKSANAKAN TUGAS GURU DAN KARYAWAN DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
DEPDIKNAS
Bab II Bagian B Jam Kerja
Peraturan .... Beban kerja guru untuk
melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja (@ 60 menit dalam 1 (satu) minggu.
Bab II Bagian C Pengertian Tatap Muka
Peraturan .... Dengan demikian yang dapat
dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam
1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
Bab II Bagian D Uraian Tugas Per Jenis
Guru ..... 1 Guru mata Pelajaran/Guru Kelas
Nomor
|
Jenis Kerja Guru
|
Tatap Muka
|
Bukan Tatap Muka
|
1
|
Merencanakan Pembelajaran
|
V
|
|
2
|
Melaksanakan Pembelajaran
|
V
|
|
3
|
Menilai Hasil Pembelajaran
|
V*
|
V**
|
4
|
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
|
V***
|
V****
|
5
|
Melaksanakan Tugas Tambahan
|
V
|
Keterangan :
V* = menilai hasil pembelajaran yang
dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
V** = menilai hasil pembelajaran yang
dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti UTS dan akhir semester
V*** = membimbing dan melatih peserta didik
yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
V**** = membimbing dan melatih peserta didik
yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler.
Hal Penting apa saja Yang perlu di cermati dari
: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
- Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam
07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam12.00 - 13.00
b.Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu
istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas
(SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapatpersetujuan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Produk hukum yang mengatur jam kerja PNS
1 ) PP no 53 tahun 2010
Pasal 3 angka 11
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
1 ) PP no 53 tahun 2010
Pasal 3 angka 11
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar
Ketentuan Jam Kerja
NO
|
Tidak Masuk
|
Tingkat Hukuman
|
Jenis Hukuman
|
1
|
5 Hari Kerja
|
Ringan
|
Teguran lisan
|
2
|
6 – 10 Hari Kerja
|
Ringan
|
Teguran tertulis
|
3
|
11 – 15 Hari Kerja
|
Ringan
|
Pernyataan tidak puas secara
tertulis
|
4
|
16 – 20 Hari Kerja
|
Sedang
|
Penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 (satu) tahun
|
5
|
21 – 25 Hari Kerja
|
Sedang
|
Penundaan kenaikan pangkat selama
1 (satu) tahun
|
6
|
26 – 30 Hari Kerja
|
Sedang
|
Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 1 (satu) tahun
|
7
|
31 – 35 Hari Kerja
|
Berat
|
Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun
|
8
|
36 – 40 Hari Kerja
|
Berat
|
Pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah
|
9
|
41 – 45 Hari Kerja
|
Berat
|
Pembebasan dari jabatan bagi PNS
yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
|
10
|
> 46 Hari Kerja
|
Berat
|
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
|
Penguatan :
Dalam hal ini yang lebih penting
adalah menyikapi peraturan secara arif dan mampu melaksanakannya dengan penuh
tanggungjawab Kita selaku Guru merasa bangga dengan status dan martabat kita,
Profesonalitas kita di akui oleh Bangsa ini, harapan besar akan perubahan masa
depan Bangsa yang lebih baik ada di pundak kita ... Mari kita sikapi
parturan-parturan yang mengikat kita ... berusaha secara maksimal untuk
melaksanakannya dengan PENUH TANGGUNG JAWAB.... JAUHI SALAH BERSIKAP....
SEMANGAT KEBERSAMAAN KITA JUNJUNG TINGGI...mari kita fahami secara utuh
dan menyeluruh tidak secara parsial. Trimakasih .... selamat berjuang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar