Kontak

Kontak Kami:
Facebook : Madrasah Aliyahku Plupuh
Whechat : muhsin_70
Skype : muhsin_70
BBM : 327F0491
e-mail: man2sragen@yahoo.co.id
HP : 085293217746

Kamis, 28 Februari 2013

GERAKAN GEMAR MENGAJI...... NGAJI YUK.....!



Tidak ada kata terlambat untuk belajar mengaji. Usia berapapun harusnya menjadi sebuah kewajiban untuk mengaji dan mengaji. Rasulullah SAW bersabda: “Ajarkanlah anak-anakmu 3 perkara: cinta nabimu, cinta ahlul bait dan membaca Alquran.”(HR. Addaylami).
Dari hadits yang diktip diatas tersebut, kita dapat tarik kesimpulan bahwa belajar mengaji untuk anak
Andai saja gerakan gemar mengaji yang semula hanya setiap malam jumat menjadi setiap maghrib atau bahkan setiap. Owh alangkah indahnya. Gerakan  ini punya banyak manfaat. Salah satunya sebagai terobosan memperbaiki akhlak dan membantu generasi muda lebih memahami agamanya.
Lebih jauh, gerakan mengaji dapat membantu upaya membendung hedonisme yang menyusup ke dalam kehidupan umat Islam. "Kami menyasar semua kalangan, orang dewasa juga remaja masjid dan anak-anak," katanya.
Dalam rangka mensuk­seskan program Gemar Me­ngaji tersebut, orang tua adalah tiang utama yang akan mampu menjalankannya. Selepas shalat Maghrib, orang tua hendaknya mematikan televisi dan mengajak seluruh anggota keluarga untuk mem­­baca Alquran. Mematikan televisi saat Maghrib sangat penting untuk dilakukan. Sebab, televisi begitu marak menyiarkan acara yang me­narik pada saat Maghrib. Hal itu juga yang menyebabkan anak-anak suka melambat-lambatkan shalat dan malas belajar, apalagi mengaji. Dengan membiasakan hal tersebut, maka anak-anak akan berada di rumah pada waktu Maghrib. Sehingga seluruh anggota keluarga bisa berkesempatan untuk shalat bersama, belajar bersama, makan bersama dan lainnya. Dengan mengaji dan ber­kumpul bersama, akan terjadi hubungan yang baik dan pemberian ilmu pengetahuan dan akhlak dari orangtua kepada anak. Serta akan bisa menghindarkan diri anak-anak terutama para remaja dari bahaya pergaulan malam. Disamping itu, dengan me­ngaji selepas Maghrib, anak-anak akan terisi jiwanya oleh pengetahuan-pengetahuan yang baik. Ia akan memiliki benteng pertahanan dalam dirinya berupa nilai-nilai agama yang kiranya sulit ia  dapatkan jika waktunya habis untuk menonton televisi apa­lagi bermain di warnet.
Namun, dalam hal ini hal terpenting adalah adanya contoh teladan dari orang tua. Menjadi janggal bila rasanya menyuruh anak-anak untuk mengaji, bila orang tua sendiri tidak mau melaksanakannya. Oleh sebab itu, sudah kewa­jiban orangtua untuk mem­berikan contoh teladan buat anak masing–masing, sehing­ga anak-anak lebih mudah diarahkan membia­sakan diri mengaji selepas Maghrib.
Hal yang penting lainnya adalah memberi penjelasan kepada anak  bahwa amat besar pahala bagi orang yang senantiasa membaca Alquran, apalagi mau menghafalnya. Sebagaimana Hadits Rasu­lullah SAW, dari abu Umamah ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah  olehmu Alquran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat bagi para pembacanya (penghafalnya)” (HR. Muslim). Sebaliknya, jiwa yang tidak ada Alquran di dalamnya, kehidupannya akan berge­limang kehampaan, tidak merasakan kenyamanan dan selalu dilanda kegersangan. Sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW, dalam ha­dits­nya berikut, “Orang yang di dalam hatinya tidak ter­dapat sedikit pun ayat-ayat Alquran, bagaikan rumah yang rusak dan tidak berpenghuni.” (HR AtTurmudzi).
Jadi, jelaslah kenapa akhlak anak-anak, terutama para remaja saat ini sudah sampai pada tahap sangat mengkhawatirkan. Mereka susah diatur dan terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Hal itu disebabkan karena nilai-nilai Alquran telah jauh dari jiwa mereka. Mereka sangat jarang membaca Alquran, apalagi memahami isinya. Akhirnya, mereka kehilangan pedoman dalam hidupnya. Hingga berakhlak buruk dan mudah terpengaruh oleh lingkungan untuk berbuat tidak baik.
Upaya yang dilakukan MAN 2 Sragen untuk mensosialisasikan, menggerakan dan mewujudkan gerakan gemar mengaji ini dengan membuat slogan GM3 (Gerakan Madrasah Magrib Mengaji). Untuk mewujudkan itu setiap pagi hari mulai jam 06.50 WIB semua guru dan karyawan MAN 2 Sragen diajak tadarus bersama. Kemudian pukul 07.00 WIB semua siswa-siswi dimbing bapak/ibu guru tadarus bersama. Hal ini dilakukan untuk membiasakan diri untuk gemar mengaji. Mudah-mudah program ini dengan hidayah dari Allah bisa tetap ISTIQOMAH, Amin.

Senin, 25 Februari 2013

JAM KERJA PNS PALING SEDIKIT 37,5 JAM PER MINGGU, BAGAIMANA DENGAN JAM KERJA GURU???


Di kalangan guru muncul beragam penafsiran  tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi tugas-tugas guru. Perkembangan berikutnya mulai serius setelah terdeteksi adanya penafsiran-penafsiran yang TIDAK TEPAT, baik yang diungkapkan secara lisan maupun tertulis.

Sumber Rujukan Apa yang perlu kita Cermati ???
Sebagai bahan rujukan kita dalam diskusi ini adalah 4 (empat) peraturan perundang-undangan dan 1 (satu) pedoman, yaitu ; (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, (3) Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas`Satuan Pendidikan, (4) Kepres RI Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan karyawan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas.
 
Hal Penting apa saja yang perlu di kaji dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN ???

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

  1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
 

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. ineningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
   
Hal Penting apa saja yang perlu dicermati dari PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
 
Pasal 52
(1)   Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
  1. Merencanakan pembelajaran
  2. Melaksanakan pembelajaran
  3. Menilai hasil pembelajaran
  4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
(2)   Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memnuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan pemerintah atau pemerintah daerah.


PENJELASAN ATAS PP RI NO 74 TAHUN 2008
Pasal 52 ayat (2)
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
 
 
Hal Penting Apa yang harus di cermati dari PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
 
Pasal 1
  1. Beban kerja guru paling sedikit ditetapan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
 
Hal penting apa yang perlu dicermati dari : PEDOMAN PELAKSANAKAN TUGAS GURU DAN KARYAWAN DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPDIKNAS
 
Bab II Bagian B Jam Kerja
Peraturan ....  Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit dalam 1 (satu) minggu.
 
Bab II Bagian C Pengertian Tatap Muka
Peraturan .... Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap  muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
Bab II Bagian D Uraian Tugas Per Jenis Guru      ..... 1 Guru mata Pelajaran/Guru Kelas
 
Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1
Merencanakan Pembelajaran
 
V
2
Melaksanakan Pembelajaran
V
 
3
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
V***
V****
5
Melaksanakan Tugas Tambahan
 
V
 
Keterangan :
V* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
V** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti UTS dan akhir semester
V*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
V**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler.
 
Hal Penting apa saja Yang perlu di cermati dari : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1


  1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam12.00 - 13.00
b.Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
 
Pasal 3

(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapatpersetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Produk hukum yang mengatur jam kerja PNS
1 ) PP no 53 tahun 2010
Pasal 3 angka 11
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja
NO
Tidak Masuk
Tingkat Hukuman
Jenis Hukuman
1
5 Hari Kerja
Ringan
Teguran lisan
2
6 – 10 Hari Kerja
Ringan
Teguran tertulis
3
11 – 15 Hari Kerja
Ringan
Pernyataan tidak puas secara tertulis
4
16 – 20 Hari Kerja
Sedang
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
5
21 – 25 Hari Kerja
Sedang
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
6
26 – 30 Hari Kerja
Sedang
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
7
31 – 35 Hari Kerja
Berat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
8
36 – 40 Hari Kerja
Berat
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
9
41 – 45 Hari Kerja
Berat
Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
10
> 46 Hari Kerja
Berat
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Penguatan :
Dalam hal ini yang lebih penting adalah menyikapi peraturan secara arif dan mampu melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab Kita selaku Guru merasa bangga dengan status dan martabat kita, Profesonalitas kita di akui oleh Bangsa ini, harapan besar akan perubahan masa depan Bangsa yang lebih baik ada di pundak kita ... Mari kita sikapi parturan-parturan yang mengikat kita ... berusaha secara maksimal untuk melaksanakannya dengan PENUH TANGGUNG JAWAB.... JAUHI SALAH BERSIKAP.... SEMANGAT  KEBERSAMAAN KITA JUNJUNG TINGGI...mari kita fahami secara utuh dan menyeluruh tidak secara parsial. Trimakasih .... selamat berjuang